Ticker

6/recent/ticker-posts

Berkat Ijazah Palsu Oknum Pejabat BPKS Dapat Jabatan Jitu


KABARPOSNEWS.CO.ID ACEH"Sebenarnya kasus oknum pejabat terkait ijazah palsu itu, kini sedang dalam penyelidikan pihak Polda Aceh maka, manajemen Badan Pengusahaan Kawasan Sabang ((BPKS) masih menunggu kabar dari Polda Aceh atas status yang bersangkutan, jika surat pernyataan penyelidikan dari Polda Aceh sudah diterima bisa saja manajemen akan mengambil langkah disiplin paling tidak menonaktifkan sememtara selama proses hukum berjalan," demikian disampaikan Wakil Kepala BPKS, Zanuarsyah, atau.Yah Wai nama sapaannya saat dikonfirmasi media ini, Selasa lalu.

Menurut Yah Wai.oknum pejabat yang bertitel palsu itu, kini yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) wilayah kerja Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Pulau Aceh, Kabupaten Aceh Besar.

Pihak manajemen BPKS yang sekarang tidak mengetahui pasti gimana bisa lolos jika memang benar yang bersangkutan hadir di BPKS dengan status titel ijazah palsu, karena yang bersangkutan masuk menjadi pegawai/karyawan BPKS dimasa manajemen selumnya. 

Jadi manajemen yang baru mengetahui kabar itu saat dilakukan pendataan ulang administrasi seluruh pegarawai atau karyawan BPKS. Hal itu dilakukan untuk mnertibkan.menajemen aekaligus menempatkan pegawai/karyawan sesuai kemampuan dan ilmu yang dimilkinya., jelas Yah Wai.

Seperti diketahui dalam sebelum terakhir ini masyarakat Aceh dikejutkan atas dugaan ada pejabat BPKS, yang dinilai sengaja masuk menjadi pegawai lembaga yang didanai APBN itu, menggandalkan ijazah ilegal alias palsu.

Pun demikian oknum pejabat BPKS yang menjabat sebagai Ka, UPTD Pulau Aceh itu T. Zainuddin, SE, dirinya menepik bahwa ijazah sarjana yang dimilikinya adalah legal. Nah, benarkah demikian kita tunggu kehadiran sang Ka. UPTD yang telah berjanji akan menunjukan ijazahnya asli.

Kabar yang berkembang T. Zainuddin, SE mendapat
Ijazah ilegal tersebut dari Universitas Generasi Muda Medan  (UGMM) pada tahun 2007 melalui seseorang perantara yang katanya sudah meninggal dunia (AlmTaibur), dengan cara membayar langsung kepada pihak pengelola Yayasan sebesar Rp. 12.000.000.

Ijazah tersebut menurut kabar didapati tanpa harus meniti ilmu seperri kuliahan pada umumhya,  keabsahan Ijazah T. Zainuddin, SE. NPM 030010017, nomor Seri Ijazah 000126/01/S.1/UGM-M/2007 yang dikeluarkan oleh Kampus Universitas Generasi Muda Medan Sumatera Utara, berkedudukan di jalan Bahagia/pelita Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara yang dikeluarkan pada tanggal 2 Juli 2007 dianggap ilegal karena lembaga pendidikan tersebut tidak memiliki ijin dari pihak Kemendikbud dan Kopertis Wilayah I Sumatera Utara.

Sementara Kampus Universitas Generasi Muda Medan Sumatera Utara telah dilakukan penutupan dikarenakan tidak memiliki ijin dari Kemendikbud dan Kopertis Wilayah I Sumatera Utara dan dikuatkan oleh Keputusan Mahkaman Agung Republik Indonesia No. 25 K/TUN/2007 tentang kasasi. 

T. Zainuddin, SE sendiri yang menjabat sebagai Kepala UPTD BPKS Pulau Aceh selama ini menerima gaji dari lembaga itu sejak ia bekerja mencapai Rp. 450 atau Rp. 8 juta kali 39 bulan itu belum termasuk tunjangan dan SPPD pulang pergi Pulau Aceh Sabang.

Editor Redaksi
PENULIS (MR X)

Dilihat