Ticker

6/recent/ticker-posts

Buronan Perusakan Hutan Di Sambas Ditangkap Kejaksaan

Kabarposnews.co.id.Tim Tabur (tangkap buron) Kejagung bersama Kejati Kalimantan Barat menangkap seorang terpidana yang masuk DPO selama empat tahun dalam kasus perusakan hutan seluas 1.000 hektare di Kabupaten Sambas tahun 2017 bernama Maman Suherman. 

Kajati Kalbar, Masyhudi menjelaskan, terpidana adalah mantan Direktur PT Kilau Mas Perkasa yang bergerak di bidang perkebunan sawit. Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan putusan MA nomor 92K/Pid.Sus.LH/2017 tanggal 21 Juni 2017 dalam perkara tindak pidana melakukan pekerjaan atau perusakan kawasan hutan secara tidak sah. 

Dalam vonis itu, terpidana Maman Suherman terbukti melakukan tindak pidana kehutanan dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp750 juta, subsidair tiga bulan kurungan, dan sejak putusan kasasi itu, DPO melarikan diri untuk menghindari proses hukum dan lari dari tanggung jawabnya selama empat tahun. 

Sumber: merdeka.com
Editor Redaksi

Dilihat