Ticker

6/recent/ticker-posts

Kejaksaan Negeri Kota Bogor Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Bos Madrasah Ibtidaiyah



Kabarposnews.co.id.Bogor, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor melakukan penangkapan terhadap Ketua Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Kota Bogor, Dede Syamsul Anwar, dan bendahara KKMI Kota Bogor, Ahmad Matin atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bos Madrasah Ibtidaiyah di Lingkungan Kantor Wilayah Kementrian Agama Kota Bogor Tahun Anggaran 2017-2018, Jum'at 25/02/2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor, Sekti Anggraini,SH, MH memberikan pernyataan dalam jumpa pers melalui zoom meting, perbuatan pelaku merugikan negara hingga  sekitar Rp.1,1 milyar.

"Perbuatan pelaku, berdasarkan perhitungan penyidik mencapai Rp. 1,1 milyar. Dan hal ini. Masih menunggu perhitungan dari tenaga ahli", ujar Sekti.
 
Kajari Kota Bogor, Sekti,  menambahkan, penyidik masih memeriksa 1 madrasah ibtidaiyah negeri dan 59 madrasah ibtidaiyah swasta, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

"Ke 60 madrasah ibtidaiyah di Kota Bogor masih dalam proses pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini"

Pada tempat yang sama,
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Kota Bogor, Rade Satya P. Nainggolan, SH, MH menyampaikan, perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal Primair yaitu pasal 2 ayat (1)  Jo. pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal  55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Pungkasnya. (Dono)
Editor Redaksi

Dilihat