TENJOLAYA | KABARPOSTNEWS.CO.ID PENCABULAN Anak dibawah umur. Dalam konferensi pers menerangkan. Polres Bogor berhasil ungkap kasus pencabulan terhadap seorang anak. BA merupakan korban warga asal Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor, Rabu (20/4/2022), pagi
Pasalnya pelaku pencabulan tak lain adalah MR (38), yang merupakan ayah kandungnya sendiri
Mendengar kejadian tersebut. Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Utama Perdana Putra S.H., S.I.K, "mengatakan bahwa aksi pencabulan tersebut terungkap saat kekasih korban curiga melihat pelaku MR tersebut masuk ke kamar BA dan mematikan sambungan video callnya saat komunikasi berlangsung.
Namun pada saat keesokan harinya, kekasih korban menanyakan hal tersebut, alasan nya adalah orang tuanya yang meminta untuk mematikan sambungan video call itu. Mendengar peristiwa tersebut kekasih korban timbul rasa curiga
Sehingga kekasih korban meminta BA untuk berkata jujur, dan jika ia tidak berkata jujur maka ia tidak akan di nikahi oleh nya, meski selanjutnya terbongkar apa yang sebenarnya terjadi, maka akan langsung di ceraikan nya
Maka dari situlah, korban menceritakan aksi pencabulan sang ayah kepada pacarnya. Sehingga akhirnya, pacar korban pun melaporkan kejadian bejat tersebut kepada pihak berwajib
Dalam peristiwa tersebut, kami yang menerima laporan kejadian itu pun langsung melakukan penyelidikan. "Meski kita mendapatkan fakta bahwa ayah kandung nya itu melakukan persetubuhan terhadap BA, sejak tahun 2019 lalu atau tepatnya saat menginjak usia kelas 1 SMP hingga sekarang di usia nya 15 tahun ini, "kata nya
Motifnya dari pengakuan tersangka, bahwa ia melakukan aksi bejat tersebut, di sebabkan istri nya sedang sakit, sehingga tidak bisa memenuhi keinginan hasratnya
Sehingga MR atas perbuatannya dapat diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp. 5 miliar rupiah
"Dalam perbuatan nya MR akan kita kenakan, jerat dengan pasal 81 dan 82 Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, "imbuhnya
Pewarta : Wendi Mayuda
Redaksi