Ticker

6/recent/ticker-posts

Pengendara Motor memakai Sendal Jepit DiTilang Polisi adalah Tidak Benar (Hoax)

Kabarposnews.co.id Di media sosial dan pesan berantai Whatsapp, beredar video dengan narasi naik motor pakai sandal akan ditilang. Dalam narasi itu disebutkan, polisi melarang pengguna sepeda motor memakai sandal jepit. Polisi memastikan video tersebut hoax.
Narasi video viral itu menyebutkan pemotor yang menggunakan sandal akan ditilang karena dianggap kurang menjaga keselamatan. Namun, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyebut tidak ada penilangan bagi pemotor yang pakai sandal.

"Itu hoax. Nggak ada (penilangan pemotor yang pakai sandal)," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan kepada detikcom, Kamis (16/6/2022).

Memang, sebelumnya Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi memberikan imbauan kepada pemotor untuk tidak menggunakan sandal jepit. Hal itu menyangkut keselamatan pemotor tersebut. Namun, Firman memastikan juga tidak ada penilangan untuk pemotor yang menggunakan sandal.

"Bukannya pakai sandal mau ditilang, bukan. Yang pakai sandal jangan pada saat berkendara. Nanti bahaya kalau jatuh nanti lecet minimal. Kalau pakai sepatu barangkali ada perlindungan yang lain. Syukur-syukur sepatunya sepatu motor. Kalau itu mahal, iya saya katakan tidak ada yang murah. Tapi jauh lebih mahal nyawa kita," ujar Firman dalam video yang diunggah channel YouTube NTMC Polri.

Dalam aturannya sendiri belum ada larangan penggunaan sandal untuk mengendarai sepeda motor beserta saksinya. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mewajibkan pengendara sepeda motor menggunakan sepatu. Dan tidak ada pula ancaman sanksi untuk pemotor yang pakai sandal. Undang-undang itu hanya mewajibkan pengendara sepeda motor menggunakan helm SNI.

Aturan penggunaan sepatu saat naik motor ada pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Peraturan itu pun lebih spesifik untuk ojek online alias ojol.

Di dalam Permenhub No. 12 Tahun 2019 itu, pengendara sepeda motor dalam hal ini ojek online harus memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi, menggunakan celana panjang, menggunakan sepatu, menggunakan sarung tangan dan membawa jas hujan. Tapi, tidak ada poin yang menyebutkan sanksi terhadap pelanggaran penggunaan atribut tersebut.

Sumber : oto.detik.com
Reporter : SHT
Editor Redaksi

Dilihat