Ticker

6/recent/ticker-posts

Sidak Dan Penyegelan Di Resto Elvis (Ex Holywings) Oleh Forkopimda Kota Bogor



Kabarposnews.co.id - Bogor 
Kegiatan penyegelan dan sidak terkait peraturan Walikota kota Bogor No.48 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis penertiban penjualan minuman beralkohol level B dan C, di pimpin oleh Dr. Bima Arya Sugiarto (Walikota Bogor) di ikuti 30 orang. Sabtu (25/06/22)

Sidak dan penyegelan dilaksanakan Pukul 14.05 Wib Bertempat Resto ELVIS (Ex Holiwings) Jl. Raya Pajajaran No.79 Kel Baranangsiang Kec Bogor Timur Kota Bogor Provinsi Jawa Barat
Jenis Minuman yg di temukan di Resto ELVIS (Ex Holiwings) Sbb :
1. Anggur merah
2. Gordon
3. Jeger Meger
4. Baileys
5. Wiskey
6. Singlent
7. Jameson 
Kegiatan sidak dan Penyegelan Resto ELVIS (Ex Holiwings) terkait masalah penjualan minuman beralkohol golongan B dengan kadar etanol mulai dari 5 % sampai 20 % Dan golongan C sebesar 20% – 45%. Jenis minuman yg termasuk dalam minuman keras. 
Penertiban Resto Elvis (Ex Holiwings) merupakan tindakan Forkopimda dalam menindak lanjuti tentang rencana Aksi (Maulid Nabi dan Sholawat) yg akan dilaksanakan oleh pimpinan Habib Mahdi (Ketua Majelis Taklim Syahbabul Khier) pada Pukul 16.00 Wib di Depan Resto Elvis (Ex Holiwings).

Sidak dan penyegelan dihadiri oleh pejabat Forkominda Turut hadir dalam giat tsb adalah :

1. Kombespol Susatyo Condro Purnomo,SIK (Kapolresta Bogor Kota) 
2. Letkol Inf Ali Akhwan S.E. (Dandim 0606/KB) 
3. Agustian Syach S. STP (Kasatpol PP Kota Bogor) 

Editor Redaksi
Pewarta Iwan Sehat

Dilihat