Ticker

6/recent/ticker-posts

Berakhirnya Masa hukuman Pidana Habib Rizieq Syihab




Jakarta - Kabarposnews.co.id
Sehubungan dengan selesainya proses hukum yang telah dijalani oleh HRS dengan ini kami sebagai penasehat Hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi HRS menyampaikan hal hal sebagai berikut.Rabu, 20 Juli 2022.

1. Alhamdulilah HRS telah selesai mejalani proses hukum pada hari rabu,20 Juli 2022 dengan mengikuti Pembebasan Bersyarat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

2. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471K/Pid Sus/2022 tertanggal 15 Nopember  2021 yang telah berkekuatan hukum tetap,HRS telah menjalankan masa pidana sebagaimana keputusan yang dimaksud. Atas Pidana tersebut. HRS telah menjalankan lebih dari  2/3 masa tahanan sehingga berhak mengikuti  program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

3. Kami menyampaian terima kasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum Ham RI, Kepala Lapas Cipinang,Kepala Bapas Jakarta Pusat,Kapolri,Kepala Tahti Mabes Polri,Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri dan seluruh Pihak yang membantu dalam rangkain proses hukum terhadap HRS hingga kembali ke masyarakat dan umat

Editor Redaksi
Pewarta Rds Deff

Dilihat