Ticker

6/recent/ticker-posts

Kadisdik Jabar : Hentikan Semua Rapat Komite Sekolah




Surat Komite Sekolah SMKN 3 yang mewajibkan orangtua hadir dan bila tidak hadir dianggap menyetujui

Kabarposnews.Bogor -- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi menghentikan untuk sementara rapat rapat Komite Sekolah yang membahasan dana Iuran tahun ajaran baru 2022-2023. Penghentian tersebut disebabkan terjadinya tindakan arogan Pengurus Komite Sekolah pada salah satu SMA Negeri di Bandung belum lama ini yang mempermalukan orangtua siswa yang tidak bayar karena tidak mampu.

Saya sudah Instruksikan para Kepala Cabang Dinas untuk menyampaikan kepada Kepala SMA, SMK dan SLB Negeri (Selasa lalu 13/9/2022) untuk menghentikan dulu kegiatan rapat rapat sampai betul betul memahami, ujarnya.

Sementara itu, lebih dari 50 orang tua siswa SMKN 3 Kota Bogor menyatakan keberatan atas ketentuan pungutan tahun ajaran baru sIswa SMKN 3 Bogor. Menurut laporan salah seorang orangtua siswa, mereka keberatan karena dalam Rapat Komite Sekolah telah mematok Iuran paling tinggi Rp 4 Juta, kedua Rp 3,750 juta, ketiga Rp 3,5 juta dan paling rendah Rp 3 Juta. 

"Saya enggak kuat bayar segitu besar, rumah saya saja bocor enggak keurus, saya akan usahakan bayar Rp 1,5 juta itupun belum ada uangnya," kata orangtua siswa tersebut.

Diperoleh keterangan sebelumnya, Orangtua Siswa SMKN 3 Kota Bogor diundang rapat pada tanggal 3  September  2022, dalam surat undangan tersebut ditetapkan bagi yang tidak hadir dianggap hadir dan wajib membawa meterai Rp 10.000.

Dalam rapat tersebut Pengurus Komite SMKN 3 Kota Bogor menetapkan besarnya Iuran tahun ajaran baru tersebut, keluhnya.

Namun Kepala SMKN 3 Kota Bogor Tatang Komaruddin, dalam Surat klarifikasinya kepada Sekretariat Bersama Wartawan Media Online No.421.5/628.SMKN 3 Cadisdik.Wil II tanggal 12 September 2022 menyatakan bahwa Kegiatan Komite telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundangan yang tidak ada paksaan. Hal tersebut bertentangan dengan keluhan orangtua siswa tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum LSM Pengembangan Aspirasi Rakyat (PAR), Khotman Idris ketika dihubungi Wartawan mengatakan, adanya Peraturan Gubernur Jabar tentang Pungutan Iuran Siswa Baru banyak disalah gunakan oleh SMA dan SMK Negeri. 

"Saya lebih condong distop saja adanya macam macam pungutan yang memberatkan orangtua siswa. Pemerintah sudah mengeluarkan dana BOS tapi sekolah tetap saja membuat pungutan macam macam," ujarnya.

Khotman Idris mengatakan Presiden sudah mengeluarkan Perpres No 87 tahun 2016 tentang Larangan Pungutaan Liar dan Penaganannya. Menjadikan semua aparatur baik elemen masyarakat maupun Pemerintah bertugas mengawasi, mencegah, dan menindak para oknum pelakunya.

Oleh sebab itu, Ketua LSM PAR berharap Tim Saber Pungli ditiap Kota dan Kabupaten tidak diam begitu saja, tindakan pemungutan Iuran Pembangunan oleh tiap sekolah yang memaksa orangtua siswa harus dihentikan dan diusut agar tidak meresahkan masyarakat, tegas Khotman Idris. (**)

Editor Redaksi 
Sumber Sekber

Dilihat