Ticker

6/recent/ticker-posts

Ingin Warganya Sehat, Pemkab Tegal Belajar Implementasi KTR di Kota Bogor


Kabarposnews.co.id Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal datang langsung ke Kota Bogor untuk belajar implementasi dan penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal, Widodo Joko Mulyono, rombongan diterima Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah di ruang rapat Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Jalan Pemuda, Kota Bogor, Selasa (25/10/2022). 

Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah mengatakan, regulasi Perda KTR di Kota Bogor lahir sejak 2009. Perda ini kemudian diperbaharui menjadi Perda Nomor 10 Tahun 2018. 

Hal lain disampaikan Sekda, Pada 2019 Kota Bogor menjadi bagian dari Asia Pacific Cities Alliance for Tobacco Control and NCDs Prevention (APCAT) atau Aliansi kota Asia Pasifik untuk pengendalian tembakau dan pencegahan penyakit yang menular dan menjadi tuan rumah pada APCAT Summit ke-4.

"Ini wujud dari komitmen Wali Kota Bogor yang tidak hanya membuat aturan kebijakan dan regulasi saja, namun juga terus konsisten menjaga aturan ini dengan rutin melakukan monitoring evaluasi (Monev)," jelasnya.

Syarifah mengatakan, Monev dilakukan setiap tahun untuk melihat kepatuhan KTR dan implementasi berjalan sesuai dengan aturan. Monev dilakukan di semua kelompok usaha dan ada sekitar 900 titik lokasi se-Kota Bogor, mulai dari hotel, tempat hiburan, restoran, sekolah dan lainnya yang termasuk KTR. Pada Monev ini, ada delapan indikator KTR yang menjadi penilaian.

Sebut saja, tidak boleh ada orang yang merokok, tidak boleh tercium bau asap rokok, tidak boleh ditemukan puntung rokok, tidak boleh ada penjualan rokok kecuali di toko-toko yang diperbolehkan, tidak boleh ada iklan rokok, tidak boleh ada asbak atau korek dan harus ada tanda larangan merokok.

"Pada Monev yang dilakukan 2021 tingkat kepatuhan mencapai 80 persen, walaupun harapannya bisa mencapai 85 persen. Perda KTR ini harus terus ditegakkan dan kami berharap tidak hanya di Kota Bogor, tapi juga di daerah lain demi anak-anak kita," tegasnya.

Di tempat yang sama, Sekda Kabupaten Tegal, Widodo Joko Mulyono mengatakan, komitmen dan konsistensi Pemkot Bogor sangat luar biasa. Apalagi Kota Bogor tidak takut kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat dari pelarangan iklan rokok demi mewujudkan masyarakat yang sehat.

"Pemerintah Kabupaten Tegal sudah mengesahkan Perda KTR Nomor 4 Tahun 2022 dan akan segera diimplementasikan," jelasnya.

Tak ayal, pihaknya belajar langsung ke Kota Bogor. Mengingat Kota Bogor merupakan kota pertama di Indonesia yang mempunyai dan menerapkan Perda KTR. Tujuan Pemkab Tegal melahirkan Perda KTR ini pun agar warga Kabupaten Tegal bisa hidup lebih sehat.

"Semua langkah-langkah yang dilakukan di Kota Bogor akan kami Amati Tiru Modifikasi (ATM) di Kabupaten Tegal. Harapan kami Kota Bogor bisa terus jadi percontohan yang konsisten menjalankan KTR dan semoga OPD dari Pemkab Tegal bisa terus berkomunikasi dengan OPD di Pemkot Bogor," katanya.

Editor Redaksi 

Dilihat