Ticker

6/recent/ticker-posts

KETUA YPKP 65 : MENDESAK PENYELESAIAN MENYELURUH KEJAHATAN KEMANUSIAN 1965/66

 
               Ketua YPKP 65 Bedjo Untung

Kabarposnews co.id Jakarta - Penuntasan Kasus HAM Berat terus digulirkan oleh Pemerintah untuk menyelesaikan secara Tuntas dengan melakukan kerja sama dari berbagai Instansi Pemerintah melalui Jaksa Agung,Dan Komnas HAM RI. Selasa, (17/01/2023)
  
Melalui Dialog Interaktif Dengan Saudara Bapak Bedjo Untung yang merupakan Ketua YPKP 65 Dengan meminta agar ",  jauh Sebelum pemerintahan Jokowi menyampaikan permohonan maaf dan pengakuan terhadap adanya pelanggaran HAM masa lalu termasuk kasus tahun 1965.

 Pemerintah harus mengakui telah terjadi adanya kejahatan kemanusiaan Dari pengakuan tersebut korban sudah merasa lega. Dengan adanya pernyataan Jokowi bahwa ada pelanggaran HAM tahun 65 s.d 66,  kami mengapresiasi cukup senang dan memberi hormat,Kata Bedjo Untung", 

Namun pengakuan tidaklah cukup bahwa ini merupakan langkah kecil menuju penyelesaian kasus 65 secara konprehensif karena peristiwa 65 sangat komplek dimana ada pembunuhan penculikan kerja paksa pemerkosaan dan korban eksai di luar negeri sehingga tidak cukup dengan pernyataan jokowi yang simple tersebut.  Ucapnya kepada Media Tersebut",

" Saya meminta seharusnya jokowi sekalian minta maaf bahwa telah terjadi kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Negara. Dan akan memberikan semacam pemulihan berupa santunan pendidikan biaya medis serta dibuka seterang-terangnya pengungkapan kebenaran maka saya khawatir pemulihan dengan pemberian santunan itu akan sia² juga. Kata Bedjo Untung,"kepada Media tersebut"
 
Bedjo Untung juga menyampaikan,"Contohnya seperti korban 65 masih distigma jahat bahwa PKI melakukan pembunuhan dan korban merupakan orang yang salah maka saya katakan itu tidak benar. Ada beberapa peraturan perundangan-undangan produk orde baru itu harus ditinjau kembali dan bila itu tidak ditinjau dan dievaluasi maka bagi saya itu merupakan life service saja.  

Rencana pemerintah yang akan mengumpulkan korban pelanggaran HAM di Jenewa menurut saya itu sah saja karena ada kemauan baik pemerintah akan menemui teman- Teman  yang menjadi korban eksail (luar negeri), Yang penting Hak hak korban Exile dipulihkan aset/properti keluarga korban exile dikembalikan serta jaminan  Hidup layak dan tidak terdiskriminasi bila dipulangkan ke Tanah Air setelah 57 Tahun terlunta lunta di negeri orang dan termasuk Hak berpolitik sesuai pilihan Ideologinya . Pungkas Bedjo Untung," (17/01/2023)

 Pemerintah harus segera mencabut keppres no 28 tahun 1975 yang sudah dibacakan Mahkamah Agung tetapi tidak ditindaklanjuti Pemerintah dengan mencabutnya. Itu riil dan contoh lagi rekomendasi Komnas HAM agar dibentuk pengadilan AD HOC seharusnya Presiden Jokowi perintahan kepada Jaksa Agung untuk menyidik segala penjahat yang terlibat dalam kejahatan kemanusian 65.Jawabnya kepada Media tersebut,"

" Bedjo Untung Juga meminta Langkah kedepan YPKP 65 yang akan meminta agar Pemerintah menindaklanjuti dimana negara bersama Komnas HAM dan LPSK YPKP 65  melakukan pendataan dan pencatatan para korban yang berasal dari Aceh, Sumatera utara Dan  Jawa jumlahnya mencapai ribuan termasuk yang mendaftar di LPSK itu belum seberapa. Bersama-sama TIM , menuju lokasi korban untuk mencatat agar ini benar nyata dilaksanakan,"

Menyangkut kuburan massal meminta Pemerintahan  jokowi dan Komnas HAM untuk merawat dan melestarikan kuburan massal  yang ditemukan serta melakukan isumasi dan uji forensik serta bisa dimakamkan secara layak itu merupakan langkah nyata agar cepat diselesaikan daripada jauh jauh keluar negeri sehingga selesaikan dulu kasus yang didalam Negeri. Pinta Bedjo Untung,"

 PP HAM bersama komnas HAM LPSK berkoordinasi termasuk bekerjasama dengan  melakukan pendataan ulang para korban diseluruh Indonesia yang jumlahnya ratusan ribu sebab menyangkut korban langsung anak cucu harus di catat apalagi ini menyangkut pemulihan hak hak korban agar tidak salah.Jawab Untung kepada Media tersebut,"
 
 Mengapa menyertakan organisasi korban karena mereka trauma atau takut bila didatangi Aparat keamanan atau pejabat pemerintah. yang Kedua YPKP 65 mendesak kuburan massal  untuk dirawat dan diberi tanda bahwa disini telah dimakamkan peristiwa 1965. Ketiga ada kemauan politik dari Presiden untuk membentuk pengadilan HAM AD HOC yang merupakan tuntutan kawan kawan korban 65. 

Ada sekitar 365 kuburan massal dan tercatat rapi dan sudah dilaporkan di Kejaksaan Agung, Menko Polhukam ,Komnas HAM dan jumlah itu masih bertambah lagi. Ini merupakan bukti riil yang harus dijaga berupa alat bukti bila sewaktu waktu diperlukan dalam pengadilan HAM AD HOC. Bila pemerintah serius harus di beri tanda dan dirawat jangan sampai kami yang beri tanda lalu dibuang oknum Aparat yang tidak suka. 

Catatan terbanyak berada di daerah purwodadi grobogan  ada bukit sebelahnya jurang ada sekitar 2 ribuan orang dieksekusi. Kemudian di daerah Surabaya di daerah Jarak putat Gede ada 600 s.d 700 korban tahanan politik dimakamkan disitu. Kemudian didaerah Malang di Taman dimana di data kami ada gambarnya ada detailnya karena sudah temuin langsung. Kemudian di Pati ada ribuan juga yang dibunuh. 

 'Bersama korban dan para aktivis akan segera menemui Menko Polhukam termasuk Bapak Makarim Wibisono komnas ham untuk merespon langkah ini dan minta untuk mengawal dan bukan hanya life service saja.Jawab Bedjo Untung Melalui Sambungan Telepon,"

Editor Redaksi
Arief
Salam Hangat
(BJ YPKP 1965)

Dilihat