Ticker

6/recent/ticker-posts

Komite Partai Buruh, KSPI dan FSPMI, Menolak Perpu No.2 tahun 2022 Omnibuslaw - UU Cipta Kerja

Kabarposnews.co.id Jakarta -  Sabtu 14 Januari 2023 pukul 09.00 - 11.55 Wib di IRTI Monas +- 1.200 orang (Tikpul massa)*l dalam rangka *menolak isi Perpu Omnibus Law* dan di area Pintu Monas Barat Daya / Patung Kuda Indosat berlangsung aksi Komite Eksekutif Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) dan Dewan Pimpinan Pusat FSPMI,  Pj. Ir H Said Iqbal, Eddy kuncoro, Nurman dan Rohman,

Tuntutan  aksi massa buruh
1. Aksi menolak Perpu No.2 tahun 2022 Omnibuslaw - Uu Cipta Kerja.
2. Kembali ke Undang - undang sebelum Omnibus Law Cipta kerja.
Elemen Buruh yang tergabung
1. Epson Cikarang
2. SPN (Serikat Pekerja Nasional) Depok
3. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Karawang, Bekasi, Tangsel. 
4. KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) 
5. FBTPI (Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia) Jakut
6. SBPI (Serikat Buruh Perjuangan Indonesia)
7.  Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI);
8. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)
9.  Konfederasi Kongres Allansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)
10. Konfederasi Serikat Nasional (KSN)
11. Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGN)
12. FSBMM (Federasi Serikat Buruh Makanan & Minuman)
13. FSPM (Federasi Serikat Pekerja Mandiri).

Alat Peraga aksi demo
- 5 unit Mobil Sound Sytem
- Bendera Elemen Buruh
- Spanduk dan poster

Spanduk /poster yang bertuliskan
• Tolak Upah Murah 
• Perjuangan Jaminan Sosial Makanan, Pendidikan, Perumahan, Air Bersih, dan Penggangguran.
• Berantas Korupsi
• Repforma Agraria, 
- Kedaulatan Pangan 
- Anti Impor Beras, Daging, dan Garam
• Tolak PERPPU NO. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja 
• Tolak PUU PPSK Pasal JHT
• Usut Tuntas semuah kasus pelanggaran HAM yang Direkomendasikan oleh komisi HAM termasuk kasus Marsinah & Munir 
• Tolak Out Sourcing

Orasi - orasi yang disampaikan
1. Dalam UU PPSK buruh tidak bisa mengambil uang JHT seluruhnya saat ter-PHK, karena diatur mengenai akun utama dan Partai Buruh juga akan memperjuangkan jaminan sosial, yang meliputi jaminan makanan, perumahan, pendidikan, air bersih, dan pengangguran. Sementara itu, berantas korupsi, kedaulatan pangan, dan sahkan sahKan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi isu yang juga akan disuarakan. 

2. Pemerintah harus mengusut tuntas para pelanggar HAM yang direkomendasikan Komnas HAM. “Terlebih Presiden Jokowi sudah mengakui adanya pelanggaran HAM, seperti pelangaran HAM di 1965, saat reformasi, dan pelanggaran di berbagai daerah,” 

Pukul 10 20 wib* massa Buruh dari Komite Eksekutif Buruh, bergerak longmarc ke Pintu Monas Barat Daya/ Patung kuda
Indosat

Pukul 10.36 Wib massa aksi buruh *tiba* di Patung Kuda Indosat 

*Pukul 10.50 Wib*, Ir. H. Said Iqbal menyampaikan pres komprens , sbb :

a. Aksi yang dilakukan hari ini guna menolak isi Perppu No 2 tahun 2022 tenatang Cipta Kerja. Setidaknya ada 9 point yang ditolak kalangan buruh, yaitu terkait dengan permasalahan upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, PHK, hingga sanksi pidana yang dihilangkan.

b. Aksi juga dilakukan di berbagai kota industri,”, bahwa ini adalah aksi awalan. Tidak berhenti di sini, buruh akan menggelar aksi lanjutan untuk menolak isi Perppu Cipta Kerja. Apalagi pemerintah belum bergeming untuk melakukan revisi terhadap isi Perppu tersebut. Sementara DPR cenderung untuk menerima isi Perppu, sehingga tidak ada pilihan lain bagi buruh kecuali melakukan unjuk rasa.

c. Setelah melakukan aksi di Istana Negara, massa buruh akan bergerak ke Sport Mall Kelapa Gading untuk menghadiri *Deklarasi Daerah Juang* sekaligus pembukaan *Rakernas I Partai Buruh*. 

d. Aksi ini kami *menolak isi Perppu Cipta Kerja, menolak UU KUHP, menolak UU PPSK khususnya pasal yang terkait dengan jaminan hari tua, dan mendesak RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga segera disahkan*.

e. Pihaknya juga meminta Pemerintah mengusut tuntas para pelanggar HAM yang direkomendasikan Komnas HAM. Terlebih Presiden Jokowi sudah mengakui adanya pelanggaran HAM, seperti pelangaran HAM di 1965, saat reformasi, dan pelanggaran di berbagai daerah. Namun demikian, tidak boleh berhenti hanya sebatas pengakuan. Tetapi jarus dibentuk tim pencari fakta untuk meminta pertanggungjawaban mereka yang terlibat. Terkait pelanggaran HAM, Partai Buruh konsens di dua kasus, yaitu *kasus Marsinah dan kasus Munir*.

*Pukul 11.05 Wib* massa buruh menyanyikan lagu Indonesia Raya 

*Pukul 11.31 Wib* orasi2 dari Ir. Saiq Iqbal ME (Presiden Partai Buruh) 

1. Massa aksi berasa dari Jabodetabek, namun demikian aksi kalt ini juga dihadiri pengurus partai Buruh dari 38 Provinsi dan lebih dari 440 kab/kota yang hadir ke Jakarta untuk mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas). Presiden Partai Buruh Said Iqbal.

2. penolakan terhadap Perppu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Setidaknya ada 9 point yang ditolak kalangan buruh, yaitu terkait dengan permasalahan upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, PHK, hingga sanksi pidana yang dihilangkan. “Selain di [stana, secara serempak aksi juga akan dilakukan di berbagai kota industri,” ujar Said Iqbal. Lebih Janjut dia

3. Hal ini, karena, dalam hal ini memungkinkan buruh yang melakukan unjuk rasa tanpa pemberitahuan bisa dipidana. “Buruh juga menolak UU PPSK, khususnya terkait dengan pasal yang mengatur JHT. 

Aksi  Unras dari buruh Komite Eksekutif Partai Buruh, berjalan aman kondusif tidak ditemukan adanya hal² menonjol. Massa bergerak ke Sport Moll Kelapa Gading Jakut.

Editor Redaksi
Nova Deff

Dilihat