Ticker

6/recent/ticker-posts

Peras Perangkat Desa Hingga Rp 50 Juta, 2 oknum Ngaku Wartawan di Leuwiliang Bogor Diciduk Polisi



Kamis, 12 Januari 2023 
Dua orang yang mengaku wartawan melakukan dugaan tindak pidana pemerasan ke perangkat Desa sibanteng kecamatan  Leuwiliang kabupaten Bogor//satreskrim Polsek Leuwiliang, membekuk dua orang yang mengaku  wartawan karena diduga melakukan pemerasan terhadap perangkat  Desa Sibanteng,  Kecamatan Leuwisadeng,  Kabupaten Bogor, Kamis (12/1/2023).
Dua orang yang mengaku  wartawan tersebut ialah AY (50) dari perusahaan Swaradesaku dan Z (37) dari perusahaan Metro Media, keduanya berdomisili di wilayah  Kecamatan Bojonggede,  Kabupaten Bogor.
 
Kapolsek Leuwiliang  Kompol Agus Suprianto menjelaskan, keduanya meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada perangkat desa yang terdiri dari sejumlah ketua RT dan RW di  Desa Sibanteng.

Uang tersebut dimaksudkan agar kedua orang yang mengaku  wartawan tersebut tidak mempublis video yang menurut mereka adalah intimidasi terhadap jurnalis.
Keduanya meminta sejumlah uang agar tidak ditayangkan video yang menurut mereka itu pengancaman terhadap dua oknum yang mengaku  wartawan ini saat pembagian bansos di  Desa Sibanteng, ujarnya saat ditemui  Kamis (12/1/2023).

Kapolsek menerangkan, keduanya ditangkap saat melakukan transaksi disalah satu rumah makan yang berada di Kecamatan Leuwiliang,  Kabupaten Bogor.

Kebetulan anggota kami sedang makan di sana, karena kenal dengan RT tersebut, maka ditegurlah yang bersangkutan sedang apa, dan ceritalah pa RT di situ, ada barang bukti maka langsung diamankan, terangnya.

Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa identitas, id card  wartawan dan uang senilai Rp 10 juta.
Keduanya sempat melakukan nego, awalnya minta Rp 50 juta kemudian turun Rp 32 juta, turun Rp 15 juta, akhirnya disepakati Rp 15 juta, namun dibayar dulu Rp 10 juta dulu dan Rp 5 juta lagi minggu depan, jika yang sisanya itu dalam satu minggu tidak dibayar, dia minta jadi Rp 7 juta," katanya.

Hal tersebut sudah sangat jelas bertentangan dengan kode etik jurnalis dan juga merupakan tindak pidana yang sangat merugikan orang lain.

Jika nanti hasil penyelidikan dan penyidikan keduanya terbukti, maka bisa dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 9 tahun penjara,pungkas Kapolsek,kepada wartawan,

Editor Redaksi 

Dilihat