Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Para Pelaku Usaha Bensin Eceran, Ajang Cuan Oknum Wartawan, Serta Pengelola Kegiatan


Kab. Bogor I Kabarposnews.co.id - Para pelaku usaha pertalite eceran, diduga melanggar ketentuan perundang undangan BPH migas, dimana, kegiatan nya itu, didominasi dengan menggunakan fasilitas motor thunder yang sudah di modif setelah di isinya lalu kumpul di satu lokasi untuk dituangkan kedalam derigent,  selain itu pun diketahui jelas oleh para oknum staf pom SPBU, dan bahkan oknum wartawan, Rabu (27/03/2024).

Informasi sementara didapati para awak media, bahwa para pelaku usaha petralite eceran tersebut, memberikan sumbangan berupa uang dengan nominal yang ber variative, diantaranya untuk pemotor Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang diberikan setiap kegiatan,  lalu uang bulanan sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) pun, dibayarkan satu bulan sekali kepada pengelola inisial "J",  sedangkan inisial "D".

Pengelolaan sumbangan tersebut dikelola inisial "J",  Nah…, selaku ketua dari para pengecer bensin tersebut, diduga diprakarsai oleh oknum wartawan dan staf SPBU itu sendiri, Kegiatan ini sungguh sangat miris, karena kegiatan ini, sungguh sangat dilarang oleh pemerintah.

Sebagaimana kita ketahui bahwa ada salah satu bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah, merujuk aturan yang disebutkan dengan Irto, Adapun konsumen yang berhak membeli solar dan pertalite dengan harga subsidi adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum. 

Dan apakah mungkin kegiatan para pelaku usaha fetralite eceran dan lainnya tersebut, adalah salah satu kegiatan melanggar ketentuan pemerintah, dan kalau itu benar, betapa lemahnya pengawasan tersebut.

Sumber : HN

Editor : Redaksi

Dilihat