Ticker

6/recent/ticker-posts

Kasus Korupsi Dana reksa Sekuritas Rp 155 M ,Bos PT ES dibui 8 Tahun

Kabarposnews.co.id.Pemilik saham mayoritas PT Evio Securities (ES), Rennier Abdul Rahman Latief dihukum 8 tahun penjara dalam kasus korupsi dan pencucian uang Danareksa Sekuritas sebesar Rp 155 miliar. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Putusan itu juga menguatkan vonis PN Tipikor Jakpus. 

Hal itu tertuang dalam putusan yang dilansir website PT Jakarta, Senin (20/9/2021). Rennier melakukan perbuatannya bekerjasama dengan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas, Marciano Hersondrie Herman serta Direktur Finance, Operation dan Technologi PT Danareksa Sekuritas, Erizal. Ikut pula Direktur PT Aditya Tirta Renata, Zakie Mubarak. 

Jaksa menyebut perbuatan Rennier itu mengakibatkan kerugian negara Rp 150 miliar lebih. Di mana PT Danareksa Sekuritas adalah anak usaha BUMN PT Danareksa. 

Sumber: detik.com
Editor Redaksi

Dilihat