Ticker

6/recent/ticker-posts

Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Di Pagkas Jadi 3 Hari

Kabarposnews.co.id.Jakarta - Masa karantina hanya 3 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah vaksin dosis ketiga atau booster. Aturan ini rencananya berlaku mulai 1 Maret 2022.

Reporter : SHT
Editor Redaksi

Dilihat